Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghirup udara
bebas pada 10 November tepat pukul 10.10 WIB. Saat ini ia sedang
menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di
Tangerang, tak jauh dari LP yang dihuninya.
"Saya buat konsultasi
hukum karena bidang saya konsultasi hukum. Jadi saya sebagai tenaga
ahli," kata Antasari kepada detikcom, Selasa (8/11/2016).
Sebagai
narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat, diberikan hak
asimilasi oleh LP guna beradaptasi dengan dunia luar. Asimilasi di
kantor notaris dinilai Antasari tepat karena ia merupakan mantan jaksa
senior, yang sehari-hari bergelut dengan hukum.
"Seperti terakhir
ini masalah notaris, banyak yang bingung solusi perubahan masalah
waris, hibah. Kebanyakan orang tua hibahkan anak lima, tapi senang anak
nomor kedua yang setelah meninggal dunia, Saudara lain menuntut punya
hak waris. Menurut kami, hak waris perdara tidak hilang. Terjadi gugat
menggugat," cerita Antasari soal pekerjaannya sebagai konsultan hukum di
kantor notaris itu.
Menjalani masa asimilasi itu membuat
Antasari banyak bersentuhan dengan masyarakat. Setiap hari ia berangkat
pukul 08.00 WIB dan pulang ke LP selepas siang.
"Solusi memberi pemahaman, ada mediasi untuk tidak menghilangkan data, itu seni. Hukum juga seni," ujar Antasari.
Sebagaimana
diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan
dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali karena
diyakini membunuh Nasrudin. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim
tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang
memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus
pembunuhan tersebut.
Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya
yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan
Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh
Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Salah satu
misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak.
Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan
diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah
sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini.
Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.( Liputan Terkini.com )http://infometropolitan.blogspot.com/
Tuesday, November 8, 2016
Home »
Liputan Terkini.com
» elang Bebas, Ini Pekerjaan Sehari-hari Antasari Azhar di Kantor Notaris
0 comments:
Post a Comment