• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Wednesday, November 16, 2016

Ahok Jadi Tersangka, Agus Yudhoyono: Saya Harap Ahok Bisa Jalani Proses

Ahok Jadi Tersangka, Agus Yudhoyono: Saya Harap Ahok Bisa Jalani Proses

Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) baru saja ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Cagub nomor urut satu, Agus Harimurthi Yudhoyono berharap Ahok dapat menjalani proses yang akan berlangsung.

"Ya saya sudah mengetahui proses yang berlangsung, saya menyerahkan kasus tersebut ke aparat terkait. Saya harap Pak Ahok bisa menjalani proses itu semua," ujar Agus di sela-sela blusukan di Jalan Pisangan Baru, Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016)
http://infometropolitan.blogspot.com/
Apakah dari penetapan Ahok menjadi tersangka akan menguntungkan dirinya?

"Saya tidak mau komentar apapun," ucapnya singkat.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena sambutannya menyebut Surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok ke luar negeri. Masa berlaku pencegahan itu relatif dan sepenuhnya tergantung penyidik.

"Bisa tiga bulan atau 6 bulan, tapi itu nanti keputusan penyidik," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Share:

Tuesday, November 15, 2016

Soal Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok, MUI: Kami Harap Putusannya Bisa Diterima

Soal Gelar Perkara Kasus Ahok MUI: Kami Harap Putusannya Bisa Diterima.http://infometropolitan.blogspot.com/

Jakarta - Hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disampaikan pagi ini oleh Bareskrim Polri. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak menerima apapun keputusannya.

"Semua pendapat kan sudah didengar kemarin, kami harap putusan ini bisa kita terima," kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis saat dihubungi info terkinicom, Rabu (16/11/2016).

Menurut Cholil, penegak hukum akan dapat melihat apa fakta yang sebenarnya. Bagaimanapun proses hukum harus dihormati.

"Tentunya penegak hukum bisa melihat dengan nyata mana kebenarnan yang sebenarnya. Di saat yang sama kita juga mengontrol penegakkan keadilan dan objektifitas dari penegak hukum," ujar Cholil.

Cholil menuturkan, bila ada yang tidak puas, sebaiknya disampaikan melalui koridor hukum juga. Jangan sampai ada upaya penegakkan hukum dengan melanggar hukum.

"Jangan sampai keluar dari kroidor hukum. Kalau ada yang tidak puas, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum. Masing-masing kalau kita percaya hukum, maka akan menempuhnya dengan jalur hukum," tutur Cholil.

"Saya melihat gelar perkara kemarin bagus karena masing-masing telah menyampaikan. Saya melihat prosesnya sudah benar, mudah-mudahan hasilnya bisa sesuai," jelasnya.
Share:

Sunday, November 13, 2016

MA Kembalikan Rp 10 Miliar Milik Terpidana Korupsi Eks Anggota DPR Wa Ode Andi Saputra - detikNews

MA Kembalikan Rp 10 Miliar Milik Terpidana Korupsi Eks Anggota DPR Wa Ode

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengembalikan uang mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 10 miliar. Wa Ode merupakan terpidana korupsi dan kasus pencucian uang.

Mantan anggota DPR itu diajukan ke Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan pencucian uang. Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, Fahd El-Fouz, Paulus Nelwan, dan Abram Noach Mambu untuk memuluskan pengalokasian DPID.

Atas kejahatan itu, KPK lalu menyita sejumlah uang dari tangan Wa Ode. Jaksa kemudian menuntut Wa Ode selama 4 tahun penjara untuk kasus korupsi dan 10 tahun penjara untuk kasus pencucian uangnya.

Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Atas vonis ini, Wa Ode banding dan kasasi namun kandas. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Leopold Luhut Hutagalung dan MS Lumme dan diputus pada 28 Mei 2013.

Tidak terima, Wa Ode lalu mengajukan peninjauan kembali. Apa kata MA?

"Menolak peninjauan kembali pemohon," demikian dilansir panitera MA yang dikutip detikcom dari websitenya, Senin (14/11/2016).


Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Surachmin. Nah, dalam putusan PK itu, MA merevisi uang yang dirampas yaitu barang bukti 296 berupa uang Rp 10 miliar. Bila sebelumnya dirampas untuk negara, kini dikembalikan kepada Wa Ode.

"Uang Rp 10 miliar tidak dapat dibuktikan tindak pidana asalnya, tindak pidana pokoknya dan sebaliknya terpidana (Wa Ode Nurhayati) dapat membuktikan sebaliknya bahwa uang Rp 10 miliar bukan dari hasil tindak pidana kejahatan melainkan bisnis dan usaha sebelum menjadi anggota Badan Anggaran DPR," ucap majelis yang diketok pada 14 Mei 2015 lalu.

Majelis menyatakan keluarga Wa Ode mempunyai usaha dan bisnis sebelum menjadi anggota DPR. Siapa saja boleh mempunyai uang yang banyak yang diperoleh secara sah, benar atau halal dan tidak melanggar hukum.

"Terpidana berprofesi sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan alat peraga untuk sekolah di Wakatobi dan Palangkaraya, pengadaan komputer untuk sekolah dan kantor, penyalur utama bahan bangunan di Kabupaten Buton, jual beli Hp, usaha keluarga berupa konveksi di Kabupaten Merauke sert aperkebunan cengkeh di Seram Maluku dan usaha yang dilakukan terpidana merupakan warisan dari orang tua," ucap majelis dengan suara bulat.
http://infometropolitan.blogspot.com/
Share:

Thursday, November 10, 2016

Jokowi Temui Pimpinan Ponpes Jabar dan Banten di Istana

http://infometropolitan.blogspot.com/ akarta - Usai upacara Ziarah Makam Nasional di TMP Kalibata dan mengunjungi Markas Kopassus di Cijantung, Presiden Joko Widodo kembali ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Jokowi menjamu dan berdiskusi bersama para ulama pimpinan pondok pesantren dan santri se-Jawa Barat dan Banten.

Pertemuan antara Jokowi dengan para ulama dan santri itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016). Ada puluhan ulama pemimpin pondok pesantren yang hadir dalam pertemuan ini.

Dalam sambutannya, Jokowi mengucapkan terima kasih kepada para ulama dan santri yang turut andil dalam menyejukkan suasana.

"Saya tahu bahwa yang hadir di sini tokoh-tokoh di wilayah kabupaten provinsi yang memiliki jamaah yang tidak terhitung jumlahnya. Kemudian saya ucapkan terima kasih karena telah kita tahu dari informasi yang /saya terima ikut mendinginkan suasana, ikut menyejukkan suasana dari dahulu sampai sekarang, sehingga kita lihat di daerah-daerah dalam keadaan teduh, kondusif dan aman," kata Jokowi di Istana Negara.

Jokowi menyebut, para ulama sebagai pewaris dan penerus tugas nabi di dunia bertugas untuk membawa kabar yang baik bagi umat. "Menjaga umat, memberikan peringatan dan memberikan tuntunan kepada seluruh umat," katanya.

Nasihat dan tuntunan dari para ulama yang penuh kesejukan dan penuh perdamaian selalu dinantikan. "Bukan saja oleh pemerintah, tetapi juga oleh umat. Para ulama memegang peranan yang sangat penting bagi tegaknya keutuhan NKRI, karena saya yakin para ulama adalah pilar-pilar, penopang NKRI," katanya.

"Indonesia yang kita bangun bersama terdiri atas perjuangan para ulama, perjuangan para kyai, perjungan para habaib, ustaz, santri dan termasuk KH Raden As'ad Syamsul Arifin yang kemarin telah dianugerahi dengan satu gelar pahlawan nasional. Melalui dialog nanti, kami mohon saran dan masukan," imbuh Jokowi.
Share:

Tuesday, November 8, 2016

Pilgub DKI 2017, PDIP Ingatkan Warga DKI Tak Terprovokasi dan Jaga NKRI

Jakarta - Di suasana Pilgub DKI 2017 ini, warga Ibu Kota diminta untuk waspada dan tidak mudah terprovokasi oleh isu tertentu. Meski berada pada kontes persaingan, pilkada dinilai tetap harus mengedepankan persatuan dalam bingkai NKRI.

"Pemilukada tidak boleh dikotori oleh aksi-aksi yang bertentangan dengan jiwa dan semangat negeri ini dalam bingkai NKRI. Ini sejalan dengan pernyataan Ibu Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDI Perjuangan," ungkap politisi PDIP Darmadi Durianto.

Hal tersebut disampaikannya di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Anggota Komisi VI DPR ini pun menyebut pilkada tidak boleh dijadikan ajang provokasi oleh pihak-pihak tertentu.

"Tidak boleh kita melakukan intimidasi, politik uang, kekerasan dan berbagai tindakan lainnya yang mengerdilkan makna demokrasi itu sendiri. Ini merupakan pesan Ibu Mega yang juga berpesan kepada kami selaku kader PDIP," ucap Darmadi.

"Untuk selalu menjaga keamanan, kerukunan dan ketentraman, tetap waspada serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

Menyikapi soal aksi demo 4 November yang berujung pada kerusuhan, Darmadi pun berharap agar semua pihak untuk bermawas diri. Dia berharap agar demokrasi tidak mencederai nilai-nilai mulia Indonesia.

"Semua komponen bangsa harus senantiasa memegang teguh nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi landasan sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang hidup dalam keberagaman," tutur Darmadi.

"Pancasila bukan hanya sebatas ideologi pemersatu, tapi alternatif untuk menghadapi ragam konflik ketika ada pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa. Tanpa Pancasila, tidak akan ada NKRI," sambung dia.

Terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI petahana Basuki T Purnama (Ahok), Darmadi berharap agar semua pihak tidak main hakim sendiri. Anggota DPR dapil DKI ini menyebut keadilan bukan persoalan puas atau tidak puas pihak-pihak tertentu.

"Buat apa di negara ini ada hukum? Jika semua bertindak seperti di hutan rimba, penuh kebencian, mencaci maki seseorang yang belum diputus bersalah secara hukum, semua kan ada aturannya. Masyarakat yang mungkin masih awam terhadap aturan hukum, harus dicerahkan bukan justru sebaliknya," urai Darmadi.

Sebagai Timses Ahok, dia pun menilai ada upaya provokasi kebencian terhadap masalah etnis. Darmadi berharap penilaian terhadap pasangan calon di Pilgub DKI, itu berdasarkan kinerja nyata.

"Jika memang tidak suka dengan calon tersebut, ya jangan dipilih, kenapa harus repot menguras energi untuk terus memprovokasi, bahkan intimidasi. Sangat berbahaya sekali dalam berdemokrasi," ujarnya.

"Tapi masyarakat DKI Jakarta sudah mengetahui kok, siapa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI yang sudah terbukti bekerja nyata, dan memiliki nyali, yaitu Pak Ahok dan Pak Djarot. Masyarakat sudah cerdas dalam menentukan pilihannya," tambah Darmadi.

Dinamika jelang Pilgub DKI disebutnya harus dipahami secara bijaksana. Darmadi pun mengajak semua warga DKI untuk tidak terpengaruh terhadap isu-isu negatif.

"Di tengah kondisi kemajuan teknologi, era media sosial kita harus pintar memilah informasi. Jangan mudah percaya, harus crosceck, jangan terjebak dengan ikut-ikutan menyebarkan provokasi. Kita harus bersatu dalam bingkai NKRI," tandasnya. ( LIPUTAN TERKINI.COM )http://infometropolitan.blogspot.com/

 

Share:

Mengintip Tarif Makelar Kasus PNS Pengadilan Pemiliki 19 Mobil

http://infometropolitan.blogspot.com/

 

 Jakarta - Sepak terjang eks panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi dalam memperdagangkan perkara tidak main-main. Transaksi Rohadi kepada para korbannya mencapai miliaran rupiah.

Kedok Rohadi mulai terbongkar saat menjual perkara kasus pencabulan Saipul Jamil. Dia awalnya meminta imbalan Rp 50 juta kepada pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman seolah-olah sebagai biaya penentuan hakim. Kemudian menjelang putusan, dia kembali meminta uang lebih dari Rp 200 juta dengan imbalan, Saipul akan dihukum tiga tahun penjara.

Bertha sebetulnya meminta hukuman untuk Saipul 1 tahun saja, namun Rohadi mengatakan bahwa hal itu tidak mungkin. Bertha menawarkan imbalan Rp 200 juta atas permintaannya tersebut, namun Rohadi meminta lebih sehingga akhirnya diberikan Rp 250 juta. Maka total uang yang diterima Rohadi dalam perkara Saipul Jamil sebesar Rp 300 juta.

Padahal PNS tajir pemilik 19 mobil ini mengaku tak melakukan apapun dalam perkara tersebut. Dia hanya mengecek website dan mengharapkan keberuntungan yang memang kebetulan tepat. Rohadi bukan panitera pengganti dalam perkara tersebut, dan tidak melobi hakim sebelum penentuan vonis. Dia juga mengaku telah menipu Bertha.

"Hanya untung-untungan saja, sebenarnya tidak tahu Yang Mulia," kata Rohadi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

Tak hanya kali ini saja Rohadi memperdagangkan perkara. Menurut penuturan Hakim John Halasan Butarbutar, Rohadi juga pernah menjual perkara hingga tingkat kasasi. Kala itu korbannya tak sembarangan, yakni hakim ad hoc dari Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius.

Julius meminta Rohadi membantu mengurus perkara kasasi di MA dengan imbalan Rp 1,1 miliar. Namun hakim tak menyebut secara rinci perkara apa yang dimaksud. Hanya, perkara tersebut ditolak oleh MA sehingga uang Rp 1,1 miliar itu dikembalikan kepada Julius tiga bulan kemudian.

"(Uangnya) Saya simpan di rumah takut tidak berhasil (pengurusan perkaranya). Uangnya saya tukar dolar Singapura. 3 bulan diserahkan kembali (ke Julius, karena kasasi ditolak)," kata Rohadi.

Hakim tampak heran dengan tingkah pria asal Indramayu, Jawa Barat tersebut. Rohadi mengaku tak memiliki kedekatan dengan hakim namun mampu membuat orang percaya bahwa dia dapat mempengaruhi putusan hakim.

"Bagaimana Julius yakin dengan saudara bisa urus perkara di MA? Orang mau urus tapi tidak tahu track record kan pastinya mikir, apalagi uang Rp 1,1 miliar?" tanya hakim.

Rohadi hanya menjawab tidak tahu. Dia mengaku tak pernah meyakinkan Julius maupun Bertha dan hanya meminta uang dari keduanya. Dia kembali menegaskan hanya bergerak sendiri tanpa melibatkan hakim maupun panitera yang lain.

Rohadi juga mengaku pernah meminjam uang dari anggota Komisi II DPR Sareh Wiyono. Namun Sareh menyerahkan peminjaman kepada pengacara Petrus Selestinus sebesar Rp 700 juta.

Selain itu, Rohadi juga meminjam uang berkali-kali kepada eks juru sita PN Jakarta Barat, Sitanggang. Nominal setiap transaksi juga cukup besar yakni Rp 300 juta, Rp 600 juta, Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar. Namun Rohadi mengaku tak pernah bertransaksi kepada Sitanggang dan Petrus maupun Sareh.
Share:

elang Bebas, Ini Pekerjaan Sehari-hari Antasari Azhar di Kantor Notaris

Jakarta - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan menghirup udara bebas pada 10 November tepat pukul 10.10 WIB. Saat ini ia sedang menjalani proses asimilasi dengan bekerja di kantor notaris di Tangerang, tak jauh dari LP yang dihuninya.

"Saya buat konsultasi hukum karena bidang saya konsultasi hukum. Jadi saya sebagai tenaga ahli," kata Antasari kepada detikcom, Selasa (8/11/2016).

Sebagai narapidana yang akan mendapatkan pembebasan bersyarat, diberikan hak asimilasi oleh LP guna beradaptasi dengan dunia luar. Asimilasi di kantor notaris dinilai Antasari tepat karena ia merupakan mantan jaksa senior, yang sehari-hari bergelut dengan hukum.

"Seperti terakhir ini masalah notaris, banyak yang bingung solusi perubahan masalah waris, hibah. Kebanyakan orang tua hibahkan anak lima, tapi senang anak nomor kedua yang setelah meninggal dunia, Saudara lain menuntut punya hak waris. Menurut kami, hak waris perdara tidak hilang. Terjadi gugat menggugat," cerita Antasari soal pekerjaannya sebagai konsultan hukum di kantor notaris itu.

Menjalani masa asimilasi itu membuat Antasari banyak bersentuhan dengan masyarakat. Setiap hari ia berangkat pukul 08.00 WIB dan pulang ke LP selepas siang.

"Solusi memberi pemahaman, ada mediasi untuk tidak menghilangkan data, itu seni. Hukum juga seni," ujar Antasari.

Sebagaimana diketahui, Antasari dihukum 18 tahun penjara di tingkat pertama dan dikuatkan oleh majelis banding, kasasi dan peninjauan kembali karena diyakini membunuh Nasrudin. Tapi dari 3 hakim tingkat pertama, 3 hakim tingkat banding dan 8 hakim agung, hanya satu hakim agung yang memutuskan Antasari Azhar bebas murni dan tidak terlibat kasus pembunuhan tersebut.

Hakim agung itu adalah Prof Dr Surya Jaya yang menyatakan bahwa benar Antasari pernah curhat soal kasusnya dengan Sigit Haryo. Tetapi tidak ada satu pun kata dan kalimat yang menyuruh Sigit Haryo Wibisono untuk menghabisi nyawa Nasrudin.

Salah satu misteri kematian Nasrudin adalah baju yang ia pakai saat tertembak. Setelah tertembak, Nasrudin dibawa ke RS Mayapada untuk ditangani dan diteruskan ke RSCM. Tapi hingga hari ini, baju Nasrudin itu tidak pernah sampai ke persidangan, padahal merupakan bukti kuat di kasus ini. Antasari pun menggugat RS Mayapada dan masih diproses di tingkat kasasi.( Liputan Terkini.com )http://infometropolitan.blogspot.com/

Share:

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

Sample Text

Pages

Theme Support