Ahok Jadi Tersangka, Agus Yudhoyono: Saya Harap Ahok Bisa Jalani Proses
Jakarta - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) baru saja ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri. Cagub nomor urut satu, Agus Harimurthi Yudhoyono berharap Ahok dapat menjalani proses yang akan berlangsung."Ya saya sudah mengetahui proses yang berlangsung, saya menyerahkan kasus tersebut ke aparat terkait. Saya harap Pak Ahok bisa menjalani proses itu semua," ujar Agus di sela-sela blusukan di Jalan Pisangan Baru, Jakarta Timur, Rabu (16/11/2016)
http://infometropolitan.blogspot.com/
Apakah dari penetapan Ahok menjadi tersangka akan menguntungkan dirinya?
"Saya tidak mau komentar apapun," ucapnya singkat.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama karena sambutannya menyebut Surat Al Maidah 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik Bareskrim juga memutuskan mencegah Ahok ke luar negeri. Masa berlaku pencegahan itu relatif dan sepenuhnya tergantung penyidik.
"Bisa tiga bulan atau 6 bulan, tapi itu nanti keputusan penyidik," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).















Basuki Tjahaja Purnama (Foto: info politik
Kelompok pendemo menyerang polisi. Foto

Foto: Rachman Haryanto
Foto: Rachman Haryanto
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Foto: Mei Amelia/detikcom
Foto: Danu Damarjati/detikcom
Foto: Danu Damarjati/detikcom